Jenis Pelatihan |
: T - Teknis |
Bidang Pelatihan |
: L - Pembiayaan Infrastruktur |
Bidang Pekerjaan |
: 2 - Pembiayaan Perumahan |
Jenis Kegiatan |
: 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan |
: K - Pelatihan di Kelas (Klasikal) |
Nama Pelatihan |
: TL201K - Penyusunan Studi Pendahuluan Proyek KPBU Sektor Jalan dan Perumahan |
Tahun Kurikulum |
: 2022 |
Syarat Peserta |
: - ASN Pusat dan ASN Daerah
- Pendidikan minimal S1
- Masa kerja ≥ 3 tahun
- Pernah mengikuti pelatihan terkait KPBU (baik di BPSDM maupun di K/L lainnya)
|
Syarat Pengajar |
: - Widyaiswara dengan kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill, dan TOT sesuai yang dipersyaratkan bidang yang diampu; (b) Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV; dan (c) Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
- Pejabat Fungsional dengan kriteria: (a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 (dua) tahun; (c) 3) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya untuk pelatihan pokok dan Pejabat Fungsional Ahli Muda untuk mata pelatihan penunjang/instruktur lapangan.
- Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: (a) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; (b) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
- Praktisi PUPR, memenuhi kriteria: (a) Praktisi PUPR terdiri dari yang Widyaiswara, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang sudah purnabakti dan diprioritaskan kepada yang masih aktif; (b) Memiliki pengalaman sekurangnya 5 (lima) tahun dibidangnya serta kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu; (c) Praktisi PUPR Widyaiswara purna memiliki minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya; (d) Praktisi PUPR Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural purna memiliki Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator; (e) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; (f) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertfikasi profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu.
- Dosen Perguruan Tinggi, Pakar, Praktisi, Guest Lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
|
Deskripsi |
: Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan prinsip-prinsip penyusunan studi pendahuluan proyek KPBU dan menganalisis muatan kajian dalam dokumen studi pendahuluan proyek KPBU pada sektor Jalan, Jembatan, dan Perumahan, mencakup kajian kebutuhan, kajian kepatuhan, kajian manfaat, kajian potensi pendataan dan skema pembiayaan, serta rekomendasi tindak lanjut dari tahap perencanaan proyek KPBU. |
Tujuan |
: Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menganalisis dokumen studi pendahuluan proyek KPBU sektor Perumahan/JJ sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada sektor Jalan, Jembatan dan Perumahan. |
Keterangan |
: Tematik Teknis (Klasikal) |