e-Pelatihan
Profil Versi Pelatihan : Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Jenjang Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
Bidang Pelatihan | : K - Konstruksi |
Bidang Pekerjaan | : 9 - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
Jenis Kegiatan | : 03 - Konstruksi |
Model Pelatihan | : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
Nama Pelatihan | : TK903J - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Jenjang Ahli Muda Keselamatan Konstruksi |
Tahun Kurikulum | : 2025 |
Syarat Peserta | : 1. Status Kepegawaian : Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Pekerjaan Umum 2. Pendidikan Minimal : a. Pendidikan Minimal D3 Bidang Konstruksi dengan Minimal 4 Tahun Pengalaman b. Pendidikan Minimal S1 Bidang Konstruksi dengan Minimal 1 Tahun Pengalaman 3. Pengalaman Kerja : PPK, Pokja, Perencana Teknis, Pelaksana Teknis, dan Pengawas Lapangan. |
Syarat Pengajar | : 1. Memiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan widyaiswara atau pelatihan fasilitator; 2. Memahami kurikulum pelatihan SMKK; 3. Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan RBPM/RP yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan; 4. Menguasai penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. |
Deskripsi | : Pelatihan ini dimaksud meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait dengan keselamatan dalam bekerja, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan keselamatan konstruksi dan mengetahui rambu-rambu konstruksi. Agar tercapainya hasil pembelajaran bagi peserta pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Hal tersebut pembelajaran yang dilakukan secara teori yang didapatkan dari tanya jawab, mengerjakan pre-test/ post test, latihan soal, dan berdisuksi, serta diberikan tugas oleh pengajar agar Aparatur Sipil Negara dapat menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan Sertifikat SMKK Ahli K3 Konstruksi. |
Tujuan | : Setelah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( Ahli K3 Konstruksi), diharapkan peserta mampu merencanakan, mengawasi penerapan SMKK, dan melaksanakannya, serta peserta mampu menerapkan subtansi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan SMKK. |
Keterangan | : - |