e-Pelatihan

Profil Versi Pelatihan : Training Of Trainer Provincial/Kabupaten Road Management System (P/KRMS)
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : B - Bina Marga
Bidang Pekerjaan : 1 - Jalan
Jenis Kegiatan : 04 - Operasi dan Pemeliharaan
Model Pelatihan : tidak ada - tidak ada
Nama Pelatihan : TB104 - Training Of Trainer Provincial/Kabupaten Road Management System (P/KRMS)
Tahun Kurikulum : 2022
Syarat Peserta : Kualifikasi peserta untuk mengikuti pelatihan ini adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan terakhir minimal Sekolah Teknik Menengah (STM) atau sederajat;
2. Mempunyai pengalaman kerja di bidang jalan minimal 1 (satu) tahun;
3. Berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Non ASN yang bekerja pada Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten/Kota atau pada Bappeda atau bekerja sebagai akademisi (dosen) atau konsultan perencanaan atau mahasiswa jurusan Teknik Sipil yang telah menyelesaikan mata kuliah Teknik Jalan Raya.
Syarat Pengajar : Persyaratan tenaga pelatihan untuk dapat mengampu pada pelatihan ini adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Pengajar Widyaiswara
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW;
b. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/ Teaching Skill;
c. Memiliki pengalaman kerja/Portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV;
d. Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu.
2. Tenaga Pengajar Non Widyaiswara:
a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria:
1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill;
2) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
3) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya.
b. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria:
1) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi;
2) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
c. Widyaiswara Purnabakti, memenuhi kriteria:
1) Memiliki kompetensi sesuai dengan subtansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW;
2) Minimal jabatan terakhir sebelum purnabakti adalah Widyaiswara Madya.
d. Pejabat Fungsional atau Pejabat Struktural Purnabakti, memenuhi
kriteria:
1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill;
2) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu;
3) Jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Struktural Eselon III atau Administrator.
e. Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.

Deskripsi : -
Tujuan : Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu menerapkan Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) dalam perencanaan, pemrograman dan penganggaran bidang jalan.
Keterangan : Kompetensi dasar yang dipenuhi dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut:
1. Mampu memahami teknik manajemen aset jalan;
2. Mampu melaksanakan survei pengumpulan data untuk Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS);
3. Mampu mengaplikasikan Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS)