e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : U - Umum
Bidang Pelatihan : U - Bidang Umum dan Manajemen
Bidang Pekerjaan : 01 - Pengembangan SDM
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : SO - Sosialisasi
Nama Pelatihan : UU0101SO - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Tahun Kurikulum : 2026
Syarat Peserta : Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Berasal dari unit kerja - Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta - Balai Penilaian Kompetensi
Syarat Pengajar : -
Deskripsi : Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran pegawai terhadap pentingnya penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar SMM dan SMAP, kebijakan organisasi, peran dan tanggung jawab setiap pegawai, identifikasi risiko mutu dan penyuapan, serta implementasi praktik terbaik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Diharapkan seluruh pegawai mampu berkontribusi secara aktif dalam menjaga kualitas layanan, meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan, serta mewujudkan budaya integritas dan pencegahan penyuapan di lingkungan kerja.
Tujuan : Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai mengenai konsep, prinsip, serta implementasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya budaya mutu, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga setiap pegawai mampu menerapkan standar mutu dalam proses kerja, mengidentifikasi serta memitigasi risiko penyuapan, mendukung peningkatan kualitas layanan, dan berkontribusi dalam mewujudkan organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyuapan.
Keterangan : -
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada