e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Audit Tingkat Dasar di Lingkungan Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : M - Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 11 - Manajemen |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : T - Pelatihan Teknis |
| Nama Pelatihan | : TM1101T - Audit Tingkat Dasar di Lingkungan Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026 |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Pendidikan - S1/D4 - Status kepegawaian - PNS - PPPK |
| Syarat Pengajar | : - |
| Deskripsi | :
Direktorat Kepatuhan Intern memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola yang baik. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Direktorat Kepatuhan Intern bersama dengan Unit Kepatuhan Intern Balai dihadapkan pada berbagai dinamika yang menuntut ketepatan analisis, kehati-hatian, serta kemampuan untuk mengenali indikasi awal terjadinya penyimpangan atau pelanggaran. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas proses bisnis dan tuntutan akuntabilitas, fungsi kepatuhan tidak hanya berfokus pada pemenuhan ketentuan (compliance), tetapi juga berperan dalam mendukung pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi risiko integritas. Dalam konteks tersebut, pemahaman dasar mengenai audit menjadi penting sebagai kerangka berpikir awal dalam membaca indikasi, menilai kecukupan informasi, serta menentukan langkah tindak lanjut yang proporsional dan sesuai kewenangan. Dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi kepatuhan sering berhadapan dengan situasi yang memerlukan pemahaman awal atas Teknik audit khususnya dalam hal:
Namun demikian, tidak seluruh pegawai pada Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai memiliki latar belakang atau pengalaman yang memadai terkait audit. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterbatasan dalam merespons indikasi pelanggaran secara cepat, objektif, dan terukur, khususnya pada tahap awal sebelum dilakukan eskalasi lebih lanjut kepada Inspektorat Jenderal atau aparat yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas melalui Pelatihan Audit Tingkat Dasar yang berfokus pada pembekalan konsep, prinsip, dan metode dasar audit yang aplikatif, tanpa melampaui fungsi dan kewenangan Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran kepatuhan intern dalam mendukung pengelolaan pengaduan, pencegahan penyimpangan, serta penguatan integritas organisasi secara berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Kepatuhan Intern memandang perlu untuk menyelenggarakan Pelatihan Audit Tingkat Dasar bekerja sama dengan BPKP, sebagai institusi yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengembangan kapabilitas pengawasan dan audit. |
| Tujuan | :
Kegiatan Diklat Pelatihan Audit Tingkat Dasar dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dasar pegawai Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai dalam mengenali, menilai, dan merespons secara awal indikasi penyimpangan atau pelanggaran, melalui pendekatan audit yang sesuai dengan peran, fungsi, dan kewenangan kepatuhan intern. Tujuan pelaksanaan kegiatan Diklat Pelatihan Audit Dasar yaitu:
|
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |