e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : M - Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 2 - Keuangan |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : SO - Sosialisasi |
| Nama Pelatihan | : TM201SO - Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Menduduki jabatan sebagai - Analis Keuangan - Analis Pengelolaan Keuangan - Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama - Memiliki latar belakang pendidikan jurusan - Adm Negara - Administrasi Keuangan - Administrasi Publik - Ekonomi - Ekonomi Akuntansi - Pendidikan - S1/D4 - S2 - SM/D3 - Berasal dari unit kerja - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis - Status kepegawaian - CPNS - PNS - PPPK - UMUM |
| Syarat Pengajar | :
Mempunyai kapasitas dan kapabilitas dengan kriteria sebagai berikut: - Kompetensi Teknis: Pegawai di bagian pengelola keuangan yang memiliki pengetahuan di bidang penganggaran. - Pemahaman Regulasi: Menguasai secara mendalam struktur SBM TA 2026, termasuk perubahan signifikan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. - Pengalaman: Memiliki pengalaman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) atau melakukan reviu atas standar biaya. - Kemampuan Komunikasi: Mampu menyederhanakan aturan teknis menjadi panduan praktis bagi para pelaksana anggaran. |
| Deskripsi | : Kegiatan ini merupakan forum edukasi resmi untuk membedah penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025. PMK ini merupakan instrumen utama dalam penyusunan estimasi biaya, baik yang bersifat satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, maupun biaya operasional lainnya untuk Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan kesamaan persepsi agar seluruh unit kerja dapat menyusun anggaran yang akuntabel, efisien, dan sesuai dengan prinsip kewajaran. |
| Tujuan | :
Tujuan kegiatan ini meliputi: - Internalisasi Aturan: Memastikan seluruh pengelola keuangan memahami batasan tertinggi (ceiling) dan standar biaya yang berlaku untuk tahun 2026. - Mitigasi Temuan: Mengurangi risiko kesalahan dalam perencanaan anggaran yang dapat berpotensi menjadi temuan auditor (Badan Pemeriksa Keuangan/Inspektorat Jenderal). - Efisiensi Anggaran: Mendorong penerapan prinsip value for money melalui penggunaan standar biaya yang tepat guna. - Penyelarasan Administrasi: Menyeragamkan prosedur pengusulan dan penggunaan anggaran di seluruh direktorat atau unit kerja. |
| Keterangan | :
Diharapkan dari acara sosialisasi ini yaitu: - Akurasi Perencanaan: Tersusunnya RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 yang presisi dan minim revisi akibat kesalahan standar biaya. - Kepatuhan Regulasi: Terciptanya tata kelola keuangan yang patuh sepenuhnya pada regulasi terbaru. - Peningkatan Integritas: Meningkatnya transparansi dalam pengalokasian honorarium dan biaya kegiatan sesuai plafon yang telah ditetapkan pemerintah. |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |