e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Konsultasi dan Bimbingan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : M - Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 12 - Hukum/Advokasi |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : BT - Bimbingan Teknis |
| Nama Pelatihan | : TM1201BT - Konsultasi dan Bimbingan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Menduduki jabatan sebagai - Analis - Memiliki latar belakang pendidikan jurusan - Administrasi Publik - Hukum - Ilmu Komunikasi - Pendidikan - S1/D4 - SM/D3 - Berasal dari unit kerja - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis - Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Strategis - Status kepegawaian - CPNS - PNS - PPPK - UMUM |
| Syarat Pengajar | : Memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bidang hukum, yang dibuktikan dengan latar belakang pendidikan yang relevan, pengalaman profesional sebagai akademisi maupun praktisi, serta penguasaan substansi hukum yang mendalam dan terkini. |
| Deskripsi | : Penyelenggaraan pembangunan prasarana strategis tidak terlepas dari aspek hukum yang menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks kegiatan yang memiliki kompleksitas tinggi serta berdampak langsung terhadap kepentingan publik, diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, Seiring dengan dinamika regulasi dan kebijakan pemerintah yang terus berkembang, penguatan kapasitas aparatur dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana peningkatan pemahaman, tetapi juga sebagai instrumen preventif dalam memitigasi risiko hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. |
| Tujuan | : Tujuan kegiatan ini Memberikan informasi, konsultasi, nasihat hukum, permohonan pendampingan, penyusunan dokumen hukum seperti jawaban gugatan, advokasi di depan pengadilan, serta rujukan ke pengadilan untuk pembebasan biaya perkara bagi yang tidak mampu. |
| Keterangan | : Sasaran yang diharapkan tercapai dari kegiatan ini adalah diberikannya pembekalan pengetahuan ilmu hukum dan pelayanan Advokasi Hukum. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pelaksana Kegiatan tersebut yang membutuhkan penanganan serta advokasi terkait permasalahan hukum yang dialami. |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |