e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Pelatihan Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : U - Umum |
| Bidang Pelatihan | : U - Bidang Umum dan Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 08 - Pengelolaan SDM |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : S - Seminar, Konferensi, Sarasehan |
| Nama Pelatihan | : UU0801S - Pelatihan Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta. |
| Syarat Pengajar | : - |
| Deskripsi | :
Pelatihan Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit terhadap proses pengadaan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan terkait regulasi, prinsip-prinsip pengadaan, serta teknik audit yang sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari tahapan-tahapan audit PBJ, mulai dari perencanaan audit, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan laporan hasil audit. Selain itu, peserta juga akan dikenalkan pada identifikasi risiko, deteksi potensi kecurangan (fraud), serta evaluasi kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun organisasi. Melalui metode pembelajaran yang interaktif seperti studi kasus, diskusi kelompok, dan simulasi, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan konsep audit secara praktis di lingkungan kerja. Pelatihan ini sangat relevan bagi auditor internal, pengelola pengadaan, pejabat pembuat komitmen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan, meminimalkan risiko penyimpangan, serta mendukung terciptanya tata kelola pengadaan yang baik (good governance).
|
| Tujuan | :
Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta agar mampu melaksanakan audit pengadaan barang dan jasa secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara khusus, tujuan pengembangan kompetensi meliputi: Meningkatkan pemahaman regulasi PBJ Peserta mampu memahami peraturan, kebijakan, dan prinsip-prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa. Menguasai konsep dan metodologi audit PBJ Peserta mampu memahami tahapan audit, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil audit. Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko Peserta mampu mengidentifikasi potensi risiko dan kelemahan dalam proses pengadaan. Mengembangkan keterampilan deteksi kecurangan (fraud) Peserta mampu mengenali indikasi penyimpangan dan melakukan analisis terhadap potensi fraud dalam PBJ. Meningkatkan kemampuan analisis kepatuhan Peserta mampu mengevaluasi kesesuaian proses pengadaan dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Meningkatkan keterampilan penyusunan laporan audit Peserta mampu menyusun laporan audit yang jelas, sistematis, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif. Mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas Peserta mampu berkontribusi dalam menciptakan tata kelola pengadaan yang baik (good governance). Dengan tercapainya tujuan tersebut, peserta diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
|
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |