e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Pelatihan Potensi dan Risiko Penerapan AI dalam Pelayanan Publik
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : U - Umum |
| Bidang Pelatihan | : U - Bidang Umum dan Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 05 - Komunikasi Publik |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : S - Seminar, Konferensi, Sarasehan |
| Nama Pelatihan | : UU0501S - Pelatihan Potensi dan Risiko Penerapan AI dalam Pelayanan Publik |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Menduduki jabatan sebagai - Staf - Pendidikan - SLTA - Status kepegawaian - UMUM |
| Syarat Pengajar | :
- Memiliki pendidikan minimal S2 pada bidang yang relevan, seperti: 1. Artificial Intelligence 2. Ilmu Komputer 3. Data Science 4. Sistem Informasi 5. Kebijakan Publik atau bidang lain yang terkait dengan transformasi digital. - Memiliki pengalaman minimal 3–5 tahun di bidang: 1. pengembangan atau penerapan AI 2. transformasi digital pemerintahan 3. analisis data atau sistem berbasis AI 4. tata kelola teknologi informasi di sektor publik. -
|
| Deskripsi | : Pengembangan kompetensi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai potensi dan risiko pemanfaatan Artificial Intelligence dalam pelayanan publik, termasuk aspek etika, keamanan data, serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan inovatif. |
| Tujuan | :
Meningkatkan pemahaman peserta tentang potensi, risiko, dan penerapan AI dalam pelayanan publik secara efektif, aman, dan bertanggung jawab
|
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |