e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : U - Umum
Bidang Pelatihan : C - Internal Cipta Karya
Bidang Pekerjaan : 1 - Internal Cipta Karya
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : S - Seminar, Konferensi, Sarasehan
Nama Pelatihan : UC101S - Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya
Tahun Kurikulum : 2026
Syarat Peserta : Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Menduduki jabatan sebagai - Analis Hukum Ahli Madya - Analis Hukum Ahli Muda - Analis Hukum Ahli Pertama - Analis Keuangan - Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya - Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda - Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama - Arsiparis Ahli Pertama - Operator Layanan Operasional - Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda - Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda - Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil - Pengadministrasi Umum - Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama - Pranata Komputer Ahli Muda - Memiliki latar belakang pendidikan jurusan - Administrasi Perkantoran - Administrasi Perkantoran/Sekretaris - Akuntansi - Arsitektur - D-Iii Teknik Sipil - Ekonomi Manajemen - Hukum - Ilmu Komputer - Sistem Informasi - Sma - Teknik Sipil - Pendidikan - S1/D4 - SLTA - SM/D-3 - Berasal dari unit kerja - Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya - Status kepegawaian - CPNS - PNS - PPPK
Syarat Pengajar : Pegawai/Pejabat yang kompetensi harus memiliki kombinasi antara otoritas regulasi dan pemahaman praktis.
- Berasal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) PU atau Direktorat Kepatuhan Intern yang menangani Gratifikasi agar materi bersifat resmi dan mengikat.
- Memahami detail Permen PUPR No. 2 Tahun 2022 dan tren gratifikasi pada hari raya keagamaan
- Mampu memberikan simulasi pelaporan (UPG) dan teknik penolakan gratifikasi yang santun namun tegas
Deskripsi : Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pegawai mengenai Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022. Fokus utama adalah mitigasi risiko penerimaan gratifikasi menjelang Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya demi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Tujuan : Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pegawai terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 sekaligus memitigasi risiko penerimaan gratifikasi ilegal menjelang Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar lainnya, sehingga mampu memperkuat budaya integritas yang bersih di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya serta memastikan setiap pegawai memahami tata cara pelaporan melalui kanal resmi yang tersedia
Keterangan : -
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada