e-Pelatihan
Profil Pelatihan : DISKET BM (DISKUSI SERU KEPATUHAN INTERN) " Cegah Stres, Cerdas Emosional : Tegak Disiplin Wujudkan Kinerja Berintegritas "
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : U - Umum |
| Bidang Pelatihan | : B - Internal Bina Marga |
| Bidang Pekerjaan | : 01 - Internal Bina Marga |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : NL - Jalur Pengembangan Kompetensi Dalam Bentuk Pelatihan Nonklasikal Lainnya (Seperti: Webinar, Sosialisasi Online, Workshop Online, Talkshow) |
| Nama Pelatihan | : UB0101NL - DISKET BM (DISKUSI SERU KEPATUHAN INTERN) " Cegah Stres, Cerdas Emosional : Tegak Disiplin Wujudkan Kinerja Berintegritas " |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | : Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta. |
| Syarat Pengajar | : - |
| Deskripsi | :
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentu memerlukan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional,netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai salah satu unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan jalan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, diperlukan pegawai yang berintegritas, profesional, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat demi menjaga martabat dan kehormatan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab. ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Direktorat Jenderal Bina Marga wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam praktiknya, pada suatu organisasi ditemukan permasalahan ketidakdisiplinan ASN akibat rendahnya integritas, kurangnya profesionalisme, dan ketidakpatuhan pada aturan yang berlaku. Kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1. Mentalitas merasa aman karena status ASN; 2. kurangnya ketegasan pimpinan dalam memberikan sanksi; 3. Lemahnya pengawasan internal; 4. Kurangnya budaya kerja yang berintegritas; 5. Beban kerja yang tidak seimbang; 6. Permasalahan pribadi seperti keluarga, kepribadian, lingkungan, keuangan, kesehatan dan lain – lain. Faktor-faktor tersebut berpotensi terbawa ke dalam lingkungan pekerjaan sehingga berdampak pada penurunan kinerja menurun hingga berujung pada pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin. Berdasarkan data Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai yang di kelola Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina Marga disampaikan bahwa terdapat 36 laporan jumlah pengaduan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan Disiplin terhitung dari Tahun 2024 – 2025 sejumlah 36 laporan.Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk menyeimbangkan kesehatan mental ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di organisasi serta menegakkan disiplin guna mewujudkan kinerja yang berintegritas, Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga bermaksud menyelenggarakan Webinar Diskusi Seru Kepatuhan Intern Bina Marga (DISKET BM) dengan tema “Cegah Stres dan Cerdas Emosional: Tegak Disiplin Wujudkan Kinerja Berintegritas”
|
| Tujuan | :
|
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |