e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : S - Prasarana Strategis
Bidang Pekerjaan : 1 - Umum Prasarana Strategis
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TS101B - Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung
Tahun Kurikulum : 2025
Syarat Peserta : Sasaran dan persyaratan peserta Pelatihan Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung
adalah sebagai berikut:
1. Status Kepegawaian :
  • ASN yang bertugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
  • ASN Pemerintah Daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan kerusakan bangunan gedung.

2. Jabatan : Diutamakan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, namun terbuka bagi jabatan fungsional lain yang relevan di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

3. Pendidikan Minimal : Pendidikan D3/S1, diutamakan dari Jurusan Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Bangunan, atau bidang teknik lain yang relevan.
4. Pengalaman Kerja : Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam melaksanakan tugas yang relevan di bidang bangunan gedung.
Syarat Pengajar :
    • Tenaga Pengajar
      Mengacu pada Surat Edaran Kepala BPSDM No. 04/SE/KM/2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dalam Bentuk Pelatihan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tenaga pengajar terdiri atas:
      • Widyaiswara (Aktif dan Purna);
      • Pejabat Fungsional (minimal jenjang muda);
      • Pakar, guest lecturer, akademisi, asosiasi profesi (profesional) atau tenaga ahli lainnya sesuai bidang pelatihan yang dilaksanakan;
      • Pejabat struktural unit organisasi peserta pengembangan
Deskripsi :
  • Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pemeriksaan kerusakan bangunan gedung yang menjadi lingkup tugas Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, meliputi bangunan gedung pada sektor pendidikan dan P2KOSB. Peserta pelatihan mempelajari keseluruhan mata pelatihan ini secara berurutan, karena setiap materi menjadi dasar pemahaman sebelum mengikuti mata pelatihan berikutnya. Hubungan antar materi bersifat erat dan saling melengkapi, mulai dari pemahaman kebijakan, konsep kerusakan, audit teknis, penilaian & penetapan tingkat kerusakan, perhitungan kebutuhan biaya penanganan, hingga penyusunan laporan pemeriksaan
Tujuan :
  • Pelatihan Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung dapat menghasilkan ASN yang kompeten dalam melaksanakan pemeriksaan kerusakan bangunan gedung mulai dari identifikasi kerusakan, penilaian & penetapan tingkat kerusakan, perhitungan kebutuhan biaya penanganan, hingga penyusunan laporan pemeriksaan sesuai standar teknis dan regulasi saat ini
Keterangan : Blended Learning 2026
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada