e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : S - Prasarana Strategis |
| Bidang Pekerjaan | : 1 - Umum Prasarana Strategis |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : B - Blended Learning |
| Nama Pelatihan | : TS101B - Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung |
| Tahun Kurikulum | : 2025 |
| Syarat Peserta | :
-Sasaran dan persyaratan peserta Pelatihan Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut: 1. Status Kepegawaian : a) ASN yang bertugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; b) ASN Pemerintah Daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan kerusakan bangunan gedung. 2. Jabatan : Diutamakan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, namun terbuka bagi jabatan fungsional lain yang relevan di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. 3. Pendidikan Minimal : Pendidikan D3/S1, diutamakan dari Jurusan Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Bangunan, atau bidang teknik lain yang relevan. 4. Pengalaman Kerja : Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam melaksanakan tugas yang relevan di bidang bangunan gedung. |
| Syarat Pengajar | :
Tenaga Pengajar Mengacu pada Surat Edaran Kepala BPSDM No. 04/SE/KM/2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dalam Bentuk Pelatihan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tenaga pengajar terdiri atas: a. Widyaiswara (Aktif dan Purna); b. Pejabat Fungsional (minimal jenjang muda); c. Pakar, guest lecturer, akademisi, asosiasi profesi (profesional) atau tenaga ahli lainnya sesuai bidang pelatihan yang dilaksanakan; d. Pejabat struktural unit organisasi peserta pengembangan
|
| Deskripsi | :
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pemeriksaan kerusakan bangunan gedung yang menjadi lingkup tugas Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, meliputi bangunan gedung pada sektor pendidikan dan P2KOSB. Peserta pelatihan mempelajari keseluruhan mata pelatihan ini secara berurutan, karena setiap materi menjadi dasar pemahaman sebelum mengikuti mata pelatihan berikutnya. Hubungan antar-materi bersifat erat dan saling melengkapi, mulai dari pemahaman kebijakan, konsep kerusakan, audit teknis, penilaian & penetapan tingkat kerusakan, perhitungan kebutuhan biaya penanganan, hingga penyusunan laporan pemeriksaan
|
| Tujuan | :
-Pelatihan Pemeriksaan Kerusakan Bangunan Gedung dapat menghasilkan ASN yang kompeten dalam melaksanakan pemeriksaan kerusakan bangunan gedung mulai dari identifikasi kerusakan, penilaian & penetapan tingkat kerusakan, perhitungan kebutuhan biaya penanganan, hingga penyusunan laporan pemeriksaan sesuai standar teknis dan regulasi saat ini
|
| Keterangan | : -Blended Learning 2026 |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |