e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Pengadaan Barang/Jasa Level 3 (PPK Tipe B)
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : K - Konstruksi
Bidang Pekerjaan : 6 - Pengadaan Barang/Jasa
Jenis Kegiatan : 03 - Konstruksi
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TK603B - Pengadaan Barang/Jasa Level 3 (PPK Tipe B)
Tahun Kurikulum : 2026
Syarat Peserta : - Persyaratan Administratif
(a) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan kompetensi PBJP
untuk PPK Tipe C; dan
(b) diutamakan berpengalaman sebagai PPK atau Tim Teknis
pada paket pengadaan barang/jasa level 3 yang dibuktikan
dengan surat Keputusan dan/atau portofolio.
- Persyaratan Dokumen
(a) calon Peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan unit
kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan
SDM/UKPBJ/ pejabat berwenang lainnya di setiap instansi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal calon
Peserta;
(b) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku
dalam penyelenggaraan pelatihan kompetensi PBJP untuk
PPK Tipe B (model pembelajaran blended learning). Pernyataan
ini dituangkan dalam bentuk surat komitmen dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam portal
pendaftaran pelatihan.
Syarat Pengajar :

1. Penceramah

Penceramah maka harus memenuhi persyaratan:

1) Penceramah terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai ASN/Anggota

Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, Akademisi, Pejabat BUMN/BUMD atau Praktisi yang

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) menduduki paling rendah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

atau yang setara dan/atau memiliki keahlian/kepakaran

pada bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan pembelajaran

Pelatihan Kompetensi PBJP Untuk PPK Tipe B; dan

(b) mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat Pelatihan

SDM PBJ atau pimpinan LPPBJ;

2) Pusat Pelatihan SDM PBJ/LPPBJ mengirimkan surat

permohonan penugasan Penceramah kepada pimpinan instansi

bersangkutan/individu yang diundang menjadi penceramah; dan

3) dalam hal disetujui, ditindak lanjuti dengan surat tugas dari

pimpinan Instansi/surat pernyataan kesediaan dari Individu.

2. Pengajar/Fasilitator

Untuk dapat ditunjuk sebagai Pengajar/Fasilitator PBJ maka harus

memenuhi persyaratan:

1) Pengampu Materi

Pengampu Materi merupakan Pengajar/Fasilitator PBJ yang

bertugas memberikan fasilitasi proses pembelajaran, serta

mendapatkan penugasan dari Kepala LKPP, Kepala Pusat

Pelatihan SDM PBJ LKPP atau pimpinan LPPBJ;

2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf 1) diberikan

kepada: 

(a) fasilitator PBJ yang memiliki Sertifikat Fasilitator PBJ Level 3;

atau

(b) fasilitator PBJ Kehormatan yang mempunyai keahlian terkait

kompetensi PPK Tipe B.

3) bilamana pengajar/fasilitator PBJ merupakan ASN/TNI/Polri,

maka Fasilitator PBJ harus mendapatkan surat tugas dari pejabat

yang berwenang di instansi ASN/TNI/Polri tersebut, berdasarkan

surat permohonan dari LPPBJ;

4) bilamana pengajar/fasilitator PBJ merupakan Pegawai LKPP

harus mendapatkan penugasan ditandai dengan diterbitkannya

surat tugas dari Kepala LKPP atau Kepala Pusat Pelatihan SDM

PBJ LKPP;

5) bilamana Fasilitator PBJ merupakan individu, maka fasilitator

PBJ tersebut harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan

LPPBJ tempat yang bersangkutan diakui sebagai fasilitator

internal;

6) memiliki integritas dan mematuhi kode etik; dan

7) berkomitmen, menguasai materi, dan menerapkan kompetensi

teknik mengajar.

3. Coach

Untuk dapat ditunjuk sebagai Coach maka harus memenuhi

persyaratan:

1) persyaratan Teknis

(a) memiliki Sertifikat Fasilitator PBJ Level 3; dan

(b) memiliki integritas.

2) dalam melaksanakan kegiatan pembimbingan, Coach

berkoordinasi dan berkomunikasi dengan TOC dan MOT dalam

memantau kemajuan penyusunan laporan pelatihan yang

dilakukan Peserta

Deskripsi : - Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B (model pembelajaran blended learning)
berpedoman kepada standar mutu yang ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang panduan
penyelenggaraan pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B (model pembelajaran
blended learning). Panduan ini digunakan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B yang dilakukan
dengan menggunakan model pembelajaran blended learning.
Tujuan : - Untuk menjamin sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang
kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pelatihan pengadaan barang/jasa
yang berkualitas. Terdapat 2 (dua) jenis Program Pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang disusun oleh pusat pelatihan sumber daya
manusia pengadaan barang/jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu program pelatihan fungsional dan program
pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu program
pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disusun yaitu
pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat
Pembuat Komitmen. Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pelatihan yang
dilaksanakan berdasarkan kamus kompetensi teknis Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan standar kompetensi jabatan Pejabat
Pembuat Komitmen.
Keterangan : Pelatihan Reguler 2026
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada