e-Pelatihan
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : K - Konstruksi |
| Bidang Pekerjaan | : 6 - Pengadaan Barang/Jasa |
| Jenis Kegiatan | : 03 - Konstruksi |
| Model Pelatihan | : B - Blended Learning |
| Nama Pelatihan | : TK603B - Pengadaan Barang/Jasa Level 3 (PPK Tipe B) |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | :
- Persyaratan Administratif (a) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C; dan (b) diutamakan berpengalaman sebagai PPK atau Tim Teknis pada paket pengadaan barang/jasa level 3 yang dibuktikan dengan surat Keputusan dan/atau portofolio. - Persyaratan Dokumen (a) calon Peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM/UKPBJ/ pejabat berwenang lainnya di setiap instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal calon Peserta; (b) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK Tipe B (model pembelajaran blended learning). Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk surat komitmen dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam portal pendaftaran pelatihan. |
| Syarat Pengajar | :
1. Penceramah Penceramah maka harus memenuhi persyaratan: 1) Penceramah terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai ASN/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Akademisi, Pejabat BUMN/BUMD atau Praktisi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) menduduki paling rendah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara dan/atau memiliki keahlian/kepakaran pada bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Pelatihan Kompetensi PBJP Untuk PPK Tipe B; dan (b) mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ atau pimpinan LPPBJ; 2) Pusat Pelatihan SDM PBJ/LPPBJ mengirimkan surat permohonan penugasan Penceramah kepada pimpinan instansi bersangkutan/individu yang diundang menjadi penceramah; dan 3) dalam hal disetujui, ditindak lanjuti dengan surat tugas dari pimpinan Instansi/surat pernyataan kesediaan dari Individu. 2. Pengajar/Fasilitator Untuk dapat ditunjuk sebagai Pengajar/Fasilitator PBJ maka harus memenuhi persyaratan: 1) Pengampu Materi Pengampu Materi merupakan Pengajar/Fasilitator PBJ yang bertugas memberikan fasilitasi proses pembelajaran, serta mendapatkan penugasan dari Kepala LKPP, Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP atau pimpinan LPPBJ; 2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf 1) diberikan kepada: (a) fasilitator PBJ yang memiliki Sertifikat Fasilitator PBJ Level 3; atau (b) fasilitator PBJ Kehormatan yang mempunyai keahlian terkait kompetensi PPK Tipe B. 3) bilamana pengajar/fasilitator PBJ merupakan ASN/TNI/Polri, maka Fasilitator PBJ harus mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang di instansi ASN/TNI/Polri tersebut, berdasarkan surat permohonan dari LPPBJ; 4) bilamana pengajar/fasilitator PBJ merupakan Pegawai LKPP harus mendapatkan penugasan ditandai dengan diterbitkannya surat tugas dari Kepala LKPP atau Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP; 5) bilamana Fasilitator PBJ merupakan individu, maka fasilitator PBJ tersebut harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan LPPBJ tempat yang bersangkutan diakui sebagai fasilitator internal; 6) memiliki integritas dan mematuhi kode etik; dan 7) berkomitmen, menguasai materi, dan menerapkan kompetensi teknik mengajar. 3. Coach Untuk dapat ditunjuk sebagai Coach maka harus memenuhi persyaratan: 1) persyaratan Teknis (a) memiliki Sertifikat Fasilitator PBJ Level 3; dan (b) memiliki integritas. 2) dalam melaksanakan kegiatan pembimbingan, Coach berkoordinasi dan berkomunikasi dengan TOC dan MOT dalam memantau kemajuan penyusunan laporan pelatihan yang dilakukan Peserta |
| Deskripsi | :
- Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B (model pembelajaran blended learning) berpedoman kepada standar mutu yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang panduan penyelenggaraan pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B (model pembelajaran blended learning). Panduan ini digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B yang dilakukan dengan menggunakan model pembelajaran blended learning.
|
| Tujuan | :
- Untuk menjamin sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pelatihan pengadaan barang/jasa yang berkualitas. Terdapat 2 (dua) jenis Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disusun oleh pusat pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu program pelatihan fungsional dan program pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu program pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disusun yaitu pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen. Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan kamus kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan standar kompetensi jabatan Pejabat Pembuat Komitmen.
|
| Keterangan | : Pelatihan Reguler 2026 |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |