e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : L - Pembiayaan Infrastruktur |
| Bidang Pekerjaan | : 5 - Tahapan KPBU Perencanaan |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
| Nama Pelatihan | : TL501J - Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum |
| Tahun Kurikulum | : 2026 |
| Syarat Peserta | :
A. Sasaran Peserta Sasaran peserta Pelatihan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum adalah: 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; dan 2. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah. B. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta Pelatihan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum adalah: 1. Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan; 2. Diprioritaskan untuk Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Jafung Analisis Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Ahli Pertama dan Ahli Muda, Jafung Perencana, Jafung ke-Pu-an, Analis Kebijakan; dan 3. Masa Kerja di Bidang Pelaksana Teknis, Perencana dan Program Anggaran dan Keuangan min. 2 Tahun. |
| Syarat Pengajar | :
1. Kriteria Umum Pengajar Widyaiswara Kriteria umum widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom JPW, Kementerian PU serta memiliki kriteria sebagai berikut: a. Memiliki sertifikat TOT teknik mengajar/teaching skill, dan TOT sesuai yang dipersyaratkan bidang yang diampu; b. Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui daftar riwayat hidup (CV); dan c. Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) sesuai dengan bidang yang diampu. 2. Kriteria Umum Pengajar Non-Widyaiswara a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria: 1) Memiliki sertifikat TOT Teknik mengajar/teaching skill atau mengikuti materi teknik mengajar; 2) Memiliki kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 (dua) tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; 3) Jenjang jabatan minimal pejabat fungsional ahli madya untuk pelatihan pokok dan pejabat fungsional ahli muda untuk mata pelatihan penunjang/instruktur lapangan; dan 4) Pada kondisi tertentu, pejabat fungsional ahli muda dapat mengisi pelatihan pokok minimal memiliki pengalaman 8 delapan) tahun masa kerja di bidangnya. 5) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) sesuai dengan bidang yang diampu b. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: 1) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; 2) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT teknik mengajar/teaching skill dan memiliki pengalaman minimal 2 dua) tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi; dan 3) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) sesuai dengan bidang yang diampu. c. Praktisi PU, memenuhi kriteria: 1) Praktisi PU terdiri dari yang widyaiswara, pejabat fungsional dan pejabat struktural yang sudah purna bakti dan diprioritaskan kepada yang masih aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini yang dibuktikan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari unit organisasi terkait; 2) Memiliki pengalaman sekurangnya 5 (lima) tahun di bidangnya serta kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu (dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi) dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom terkait; 3) Memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya; 4) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT teknik mengajar/teaching skill; dan 5) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu. d. Dosen perguruan tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.
|
| Deskripsi | : Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas: melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang bina marga, pembiayaan infrastruktur dan pengembangan infrastruktur wilayah. |
| Tujuan | : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan substansi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan pola KPBU serta mampu menelaah model KPBU yang sesuai dengan karakteristik proyek infrastruktur |
| Keterangan | : Level 2 |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |