e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : U - Umum |
| Bidang Pelatihan | : U - Bidang Umum dan Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 08 - Pengelolaan SDM |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : S - Seminar, Konferensi, Sarasehan |
| Nama Pelatihan | : UU0801S - Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR |
| Tahun Kurikulum | : 2025 |
| Syarat Peserta | :
1. Inspektur Jenderal 2. Sekretaris Inspektorat Jenderal 3. Inspektur I 4. Para Auditor Inspektorat I 5. Kepala Sub Bagian TU Inspektorat I 6. Para Pegawai Sub Bagian TU Inspektorat I 7. Inspektur II 8. Para Auditor Inspektorat II 9. Kepala Sub Bagian TU Inspektorat II 10. Para Pegawai Sub Bagian TU Inspektorat II 11. Inspektur III 12. Para Auditor Inspektorat III 13. Kepala Sub Bagian TU Inspektorat III 14. Para Pegawai Sub Bagian TU Inspektorat III 15. Inspektur IV 16. Para Auditor Inspektorat IV 17. Kepala Sub Bagian TU Inspektorat IV 18. Para Pegawai Sub Bagian TU Inspektorat IV 19. Inspektur V 20. Para Auditor Inspektorat V 21. Kepala Sub Bagian TU Inspektorat V 22. Para Pegawai Sub Bagian TU Inspektorat V 23. Inspektur VI 24. Para Auditor Inspektorat VI 25. Kepala Sub Bagian TU Inspektorat VI 26. Para Pegawai Sub Bagian TU Inspektorat VI |
| Syarat Pengajar | : - |
| Deskripsi | :
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR merupakan kegiatan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR dalam menerapkan Manajemen Risiko (MR) secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Surat Edaran Menteri PUPR yang menjadi pedoman resmi dalam penerapan Manajemen Risiko, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan risiko pada seluruh proses bisnis, program, dan kegiatan di Kementerian PUPR. Sosialisasi ini menekankan pentingnya Manajemen Risiko sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024, termasuk prinsip, kerangka kerja, peran dan tanggung jawab, tahapan penerapan Manajemen Risiko, serta keterkaitannya dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), perencanaan kinerja, dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian PUPR. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antar unit kerja terkait konsep, metodologi, dan standar penerapan Manajemen Risiko agar dapat diterapkan secara konsisten. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong setiap pimpinan dan pegawai untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran organisasi, sekaligus memanfaatkan peluang yang ada. Dengan penerapan Manajemen Risiko yang efektif, Kementerian PUPR diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, meminimalkan dampak risiko, serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja organisasi secara keseluruhan.
|
| Tujuan | :
Pelatihan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kesadaran seluruh pimpinan serta pegawai di lingkungan Kementerian PUPR mengenai pentingnya penerapan Manajemen Risiko sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola organisasi dan pengambilan keputusan. Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan, prinsip, dan kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024, sehingga peserta mampu memahami arah kebijakan, ruang lingkup penerapan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dan individu dalam mengelola risiko pada pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran strategis, program, dan kegiatan di Kementerian PUPR. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan konsistensi penerapan Manajemen Risiko di seluruh unit kerja, sehingga pelaksanaannya dapat terintegrasi dengan perencanaan kinerja, penganggaran, pelaksanaan program, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pelatihan sosialisasi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan budaya sadar risiko (risk awareness culture) di lingkungan Kementerian PUPR, mendorong sikap proaktif dalam mengelola risiko, serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengambilan keputusan. Dengan tercapainya tujuan tersebut, penerapan Manajemen Risiko diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi, meminimalkan potensi kerugian, serta memperkuat pencapaian tujuan strategis Kementerian PUPR secara efektif dan berkelanjutan.
|
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |