e-Pelatihan
| Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
| Bidang Pelatihan | : B - Bina Marga |
| Bidang Pekerjaan | : 2 - Jembatan |
| Jenis Kegiatan | : 04 - Operasi dan Pemeliharaan |
| Model Pelatihan | : K - Pelatihan di Kelas (Klasikal) |
| Nama Pelatihan | : TB204K - Pemeriksaan Jembatan Khusus |
| Tahun Kurikulum | : 2025 |
| Syarat Peserta | :
Kualifikasi peserta untuk mengikuti pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Diwajibkan telah mengikuti Diklat Pemeriksaan Jembatan dengan metode Blended Learning; 2. Menduduki jabatan minimal sebagai Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Tingkat Mahir di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga atau ke-PU-an dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun; 3. Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang jembatan. Minimal 15 Orang Maximal 40 Orang |
| Syarat Pengajar | :
A. Pengajar pelatihan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dapat berasal dari: 1.Widyaiswara; 2.Pejabat Fungsional; 3.Pakar, guest lecturer, akademisi, asosiasi profesi (professional), atau tenaga ahli lainnya sesuai bidang pelatihan yang akan dilaksanakan; 4.Pejabat Struktural atau Fungsional dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan unit organisasi terkait lainnya (BPSDM, Itjen, dan lain-lain); 5.Praktisi bidang PU yang merupakan pejabat struktural atau pejabat fungsional yang telah purnabakti. Persyaratan tenaga pelatihan untuk dapat mengampu pada pelatihan ini adalah sebagai berikut: B. Tenaga Pengajar Widyaiswara Kriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum serta memiliki kriteria sebagai berikut: a. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; b. Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae); c. Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu. 2. Tenaga Pengajar Non Widyaiswara: a. Pejabat Fungsional, memenuhi kriteria: 1) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill atau telah mengikuti materi teknik mengajar; 2) Memiliki kompetensi teknis tenaga pengajar atau memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 (dua) tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu; 3) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Muda yang sesuai dengan pelatihan; 4) Dirioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui BNSP sesuai bidang yang akan diampu. b. Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: 1) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi; 2) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill atau telah mengikuti materi Teknik mengajar; 3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi. c. Praktisi PU, memenuhi kriteria: 1) Praktisi PU terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang sudah pensiun (purnabakti) dan diprioritaskan kepada yang masih aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini yang dibuktikan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Pusbangkom BPW, BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum; 2) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dibidangnya serta kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dengan dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom BPW, BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum; 3) Memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya; 4) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill; 5) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu. 6) Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya yang memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 (tiga) tahun
|
| Deskripsi | :
Kompetensi dasar yang dipenuhi dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1. Mampu menerapkan Sistem Manajemen Jembatan (Bridge Management System) dan SMKK Pemeriksaan Jembatan Khusus; 2. Mampu menerapkan Pemeriksaan Jembatan Gantung termasuk bagian-bagian kritis pada elemen Jembatan Gantung; 3. Mampu menerapkan Pemeriksaan Jembatan Cable Stayed termasuk bagian-bagian kritis pada elemen Jembatan Cable Stayed; 4. Mampu menerapkan Pemeriksaan Jembatan Pelengkung Baja termasuk bagian-bagian kritis pada elemen Jembatan Pelengkung Baja; 5. Mampu menerapkan Pemeriksaan Jembatan Pelengkung Beton termasuk bagian-bagian kritis pada elemen Jembatan Pelengkung Beton; 6. Mampu menerapkan Pemeriksaan Pondasi pada Jembatan Khusus; 7. Mampu melakukan pemeriksaan jembatan khusus melalui studi lapangan; dan 8. Mampu mengemukakan hasil pemeriksaan jembatan khusus pada seminar
|
| Tujuan | : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan pemeriksaan jembatan khusus |
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |