e-Pelatihan
Profil Pelatihan : Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Profil Pelatihan
Kurikulum
| Jenis Pelatihan | : U - Umum |
| Bidang Pelatihan | : U - Bidang Umum dan Manajemen |
| Bidang Pekerjaan | : 08 - Pengelolaan SDM |
| Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
| Model Pelatihan | : S - Seminar, Lokakarya, Webinar |
| Nama Pelatihan | : UU0801S - Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS |
| Tahun Kurikulum | : 2025 |
| Syarat Peserta | :
1. Sekretaris Jenderal 2. Pejabat Manajerial di Inspektorat Jenderal 3. Sekretaris Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum 4. Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal 5. Pejabat Fungsional Auditor di Inspektorat Jenderal 6. Tim kerja bidang Kepegawaian di sekretariat Inspektorat Jenderal 7. Tim kerja bidang Kepatuhan Internal di sekretariat Inspektorat Jenderal 8. Tim kerja bidang Hukum di sekretariat Inspektorat Jenderal |
| Syarat Pengajar | : - |
| Deskripsi | :
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Kegiatan ini berpedoman pada Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepada Pejabat Pemerintahan, yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan disiplin ASN secara profesional, tertib, dan akuntabel. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pegawai mengenai hak, kewajiban, larangan, dan mekanisme sanksi administratif bagi pelanggaran disiplin. Pemahaman yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan disiplin ASN, mendukung akuntabilitas, dan meminimalkan risiko pelanggaran di lingkungan kerja. Selain itu, sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam membangun budaya disiplin yang konsisten dan profesional di lingkungan Inspektorat Jenderal. Dengan pemahaman yang sama terkait disiplin ASN, pegawai dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara akuntabel, efektif, dan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik. Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya disiplin sebagai landasan profesionalisme ASN. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan, kinerja organisasi, dan terciptanya lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas di Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Inspektorat Jenderal juga memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau satuan kerja terkait. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Peran ini menjadi salah satu elemen kunci dalam memastikan konsistensi penerapan ketentuan PP 48 Tahun 2016 dan PP 94 Tahun 2021. |
| Tujuan | :
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan manfaat langsung bagi pegawai dan organisasi, yaitu pemahaman menyeluruh mengenai hak, kewajiban, larangan, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, kegiatan ini juga bermanfaat bagi organisasi secara keseluruhan, terutama dalam membangun budaya disiplin yang konsisten, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat tata kelola internal, dan mendukung peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan di Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan pemahaman yang merata, seluruh pegawai diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang efektif, produktif, berintegritas, dan mendukung tercapainya tujuan organisasi secara optimal.
|
| Keterangan | : - |
| Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
|   - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
|   - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
|   - Kategori | : tidak ada |