e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : C - Cipta Karya
Bidang Pekerjaan : 7 - PISK Cipta Karya
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TC701B - Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya
Tahun Kurikulum : 2025
Syarat Peserta :

Peserta Pelatihan yang mengikuti Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya direkomendasikan dalam 1 (satu) kelas sebanyak maksimal 40 orang jika dilaksanakan secara blended learning dan klasikal maksimal 30 orang, dengan

persyaratan sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian :

  • ASN Pusat Kementerian PU

2. Jabatan :

  • PISK yang telah menduduki jabatan sebagai KPA/KaSatker dan PPK pada unit kerja dan/atau UPT;
  • Pegawai yang bekerja membidangi urusan kesatkeran untuk dipersiapkan menjadi KPA atau PPK;
  • Diutamakan telah mengikuti Pelatihan PISK Tipe A (Pelatihan PISK Manajemen); atau
  • Diutamakan pegawai yang telah memiliki Sertifikast PBJP, PNT, dan PADI.

3. Pendidikan Minimal :

  • S1 (Strata 1)

4. Pengalaman Kerja :

  • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun 2 tahun sebagai Kasatker/PPK

5. Penugasan :

  • Surat penugasan dari instansinya ASN yang kompeten dan mendapatkan surat tugas

Syarat Pengajar :

a. Kriteria Umum Tenaga Pengajar WidyaiswaraKriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuaidengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalamdaftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Prasarana Strategis serta memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.
  • Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yangakan diampu dinyatakan melalui CV.
  • Diprioritaskan memiliki sertifikat sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasiprofesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu.

b. Kriteria Umum Tenaga Pengajar Non Widyaiswara

  • Pejabat Fungsional Teknis Tertentu, memenuhi kriteria:
  • Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill atau telah mengikutimateri teknik mengajar.
  • Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu.
  • Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya yang sesuai dengan bidang pelatihan.

2) Pejabat Struktural, memenuhi kriteria:

  • Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi.
  • Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi.
  • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu.
  • Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu.

3) Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun.

4) Praktisi PU, memenuhi kriteria:

  • Praktisi PU terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural Purnabakti dan diprioritaskan kepada yang masih aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini.
  • Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidangnya atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi pelatihan yang akan diampu.
  • Memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya.
  • Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill.

Deskripsi :

Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan kemampuan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya untuk mampu menganalisis tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Inti Satuan Kerja pada Unit Pelaksana Teknis DJCK. Pendekatan pembelajaran yang digunakan heutagogy, peeragogy, dan cybergogy. Metode yang dipergunakan dalam pelatihan ini meliputi ceramah interaktif, belajar mandiri, diskusi, dan pemecahan masalah.

Tujuan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menganalisis tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Inti Satuan Kerja pada Unit Pelaksana Teknis DJCK.

Keterangan :

Penyelenggaraan Tahun 2026

Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada