e-Pelatihan
Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
Bidang Pelatihan | : C - Cipta Karya |
Bidang Pekerjaan | : 12 - Penataan Bangunan Gedung |
Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan | : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
Nama Pelatihan | : TC1201J - Penilikan Bangunan Gedung |
Tahun Kurikulum | : 2025 |
Syarat Peserta | :
1. Status Kepegawaian: ASN Pusat Kementerian PUPR dan ASN Daerah 2. Jabatan: a) Jabatan Struktural dengan tugas dan fungsi pembinaan bangunan gedung b) Jafung Penata Kelola Bangunan Gedungdan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 3. Pendidikan Minimal: S1 bidang terkait diutamakan Jurusan Teknik Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Planologi, Teknik Elektro, Teknik Fisika (Fisika Bangunan), Teknik Mesin, Arsitektur Lansekap, Teknik Informatika. 4. Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman dalam bidang penyelenggaraan bangunan gedung minimal 2 tahun |
Syarat Pengajar | :
a. Kriteria Umum Tenaga Pengajar Widyaiswara Kriteria umum tenaga pengajar widyaiswara adalah memiliki kompetensi sesuai dengan substansi materi pelatihan yang akan diampu dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Pusbangkom SDA dan Permukiman serta memiliki kriteria sebagai berikut: 1) Memiliki sertifikat ToT Teknik Mengajar/Teaching Skill. 2) Memiliki pengalaman kerja/portofolio sesuai dengan materi pelatihan yang akan diampu dinyatakan melalui CV. 3) Memiliki sertifikat keahlian dari asosiasi profesi terkait sesuai bidang yang akan diampu. b. Kriteria Umum Tenaga Pengajar Non Widyaiswara 1) Pejabat Fungsional Teknis Tertentu, memenuhi kriteria: a) Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill. b) Terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau latar belakang pendidikan linier atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai substansi materi yang akan diampu. c) Jenjang jabatan minimal Pejabat Fungsional Ahli Madya. d) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui BNSP sesuai bidang yang akan diampu. 2) Pejabat Struktural, memenuhi kriteria: a) Merupakan pejabat yang bertugas sesuai substansi terkait untuk materi kebijakan dan regulasi. Memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill dan mengikuti materi teknik mengajar c) Memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai substansi yang akan diampu, untuk pengajar materi selain kebijakan dan regulasi. d) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai bidang yang akan diampu. 3) Praktisi PU, memenuhi kriteria: a) Praktisi PU terdiri dari Pejabat Fungsional dan pejabat struktural yang sudah pensiun (purnabakti) dan diprioritaskan kepada yang masih aktif mengikuti perkembangan keilmuan terkini yang dibuktikan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait b) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun di bidangnya serta kompetensi dan sudah terdaftar dalam daftar kompetensi tenaga pengajar yang disusun oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan terkait c) Memiliki jenjang jabatan minimal sebelum purnabakti adalah pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya d) Diprioritaskan memiliki sertifikat TOT Teknik Mengajar/Teaching Skill e) Diprioritaskan memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh BNSP sesuai dengan bidang yang diampu. 4) Dosen Perguruan Tinggi, pakar, praktisi, guest lecture atau tenaga ahli lainnya memenuhi kriteria memiliki kompetensi dan mempunyai pengalaman sesuai bidang yang akan diampu minimal 3 tahun |
Deskripsi | :
Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai Penilik bangunan gedung, pemeriksaan proses surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung, mengawal proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) untuk bangunan gedung, termasuk rumah tinggal dan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). |
Tujuan | :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami dan melaksanakan tugas sebagai penilik bangunan gedung. |
Keterangan | :
Distance Learning 2025 |
Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
  - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
  - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
  - Kategori | : tidak ada |