e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : F - Fungsional
Bidang Pelatihan : S - Selain Bidang PUPR
Bidang Pekerjaan : 02 - Penjenjangan Jabatan Fungsional
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : J - Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
Nama Pelatihan : FS0201J - Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli
Tahun Kurikulum : 2025
Syarat Peserta :
  1. Ijazah minimal D-4 / S-1 (non kearsipan) yang telah diakui oleh instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
  2. Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  3. Surat mengikuti pelatihan dari pimpinan unit kerja;
  4. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  5. Usia maksimal: Perpindahan Jabatan dari Jabatan Administrasi : 52 (lima puluh dua) tahun ketika pembukaan diklat untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Muda, 54 (lima puluh empat) tahun ketika pembukaan diklat untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Madya.
  6. Perpindahan Jabatan dari Jabatan Fungsional Lainnya: 1 tahun sebelum batas usia pensiun
  7. Kenaikan Jabatan: 1 tahun sebelum batas usia pensiun
Syarat Pengajar : Memiliki pengalaman pada bidang kearsipan
Deskripsi : Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan.
Tujuan : Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.
Keterangan : -
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada