e-Pelatihan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : T - Teknis |
Bidang Pelatihan | : B - Bina Marga |
Bidang Pekerjaan | : 3 - Jalan dan Jembatan |
Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan | : K - Pelatihan di Kelas (Klasikal) |
Nama Pelatihan | : TB301K - Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH |
Tahun Kurikulum | : 2024 |
Syarat Peserta | :
Peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN), Direktorat Kompetensi, Balai Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ketentuan Peserta Bimtek adalah sebagai berikut:
|
Syarat Pengajar | :
Narasumber yang dibutuhkan adalah sebanyak 4 (empat) narasumber dengan rincian sebagai berikut:
|
Deskripsi | :
Dalam rangka pelaksanaan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa setiap pembangunan jalan di kawasan hutan harus dilengkapi dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis terkait penyediaan prasarana pelindung satwa dan tumbuhan yang dilindungi, serta pemenuhan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa penyelesaian penguasaan tanah untuk kegiatan pemerintah pusat yang berada di Kawasan Hutan Lindung diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan akan menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH secara hybrid. Manfaat dari penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini adalah memberikan pemahaman, arahan, dan solusi pemenuhan komitmen dan kewajiban bagi pemegang PPKH.
|
Tujuan | :
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah:
|
Keterangan | : - |
Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
  - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
  - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
  - Kategori | : tidak ada |