e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : B - Bina Marga
Bidang Pekerjaan : 3 - Jalan dan Jembatan
Jenis Kegiatan : 01 - Study dan Survey
Model Pelatihan : K - Pelatihan di Kelas (Klasikal)
Nama Pelatihan : TB301K - Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH
Tahun Kurikulum : 2024
Syarat Peserta :
Peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN), Direktorat Kompetensi, Balai Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ketentuan Peserta Bimtek adalah sebagai berikut:
  • Setiap unit pengutus yang diundang untuk hadir secara luring dapat menugaskan 2 orang personil dan wajib mengisi formulir pendaftaran.
  • Peserta wajib merupakan personil yang ditugaskan dan bertanggung jawab terkait pengurusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
  • Peserta undangan luring wajib menyiapkan data dukung yang diperlukan untuk rekonfirmasi data PPKH berdasarkan data PPKH pada tautan berikut: bit.ly/datappkhbimtek.
  • Peserta tidak sedang mengikuti pelatihan lain yang diadakan oleh BPSDM
Syarat Pengajar :
Narasumber yang dibutuhkan adalah sebanyak 4 (empat) narasumber dengan rincian sebagai berikut:
  1. Narasumber 1 menjelaskan materi Proses Bisnis PPKH serta Kewajibannya dengan total waktu 7 JP;
  2. Narasumber 2 menjelaskan materi Tahapan dan Output Pelaksanaan Tata Batas Areal PPKH dengan total waktu 3 JP;
  3. Narasumber 3 menjelaskan materi Pelaksanaan Kewajiban Setelah Penetapan Batas Areal Kerja dengan total waktu 3 JP;
  4. Narasumber 4 menjelaskan materi Pengurusan Sanksi Administratif Berdasarkan Skema PP Nomor 24 Tahun 2021 bagi pemegang SK PPKH dengan total waktu 3 JP
Deskripsi :
Dalam rangka pelaksanaan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa setiap pembangunan jalan di kawasan hutan harus dilengkapi dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis terkait penyediaan prasarana pelindung satwa dan tumbuhan yang dilindungi, serta pemenuhan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa penyelesaian penguasaan tanah untuk kegiatan pemerintah pusat yang berada di Kawasan Hutan Lindung diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan akan menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemenuhan Komitmen dan Penanganan Sanksi Administratif PPKH secara hybrid.

Manfaat dari penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini adalah memberikan pemahaman, arahan, dan solusi pemenuhan komitmen dan kewajiban bagi pemegang PPKH.
Tujuan :
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah:
  1. Memberikan pemahaman mengenai bisnis proses PPKH
  2. Memberikan pemahaman mengenai tahapan pemenuhan komitmen dan kewajiban secara administrasi dan teknis bagi pemegang SK PPKH, diantaranya adalah jangka waktu pemenuhan komitmen dan kewajiban PPKH (untuk instansi pemerintah), tahapan pelaksanaan tata batas sampai dengan penetapan areal kerja (PAK), dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PPKH
  3. Memberikan arahan penanganan sanksi administrasi terkait dokumen PPKH yang bermasalah berdasarkan skema PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
Keterangan : -
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada