e-Pelatihan
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan | : U - Umum |
Bidang Pelatihan | : U - Bidang Umum dan Manajemen |
Bidang Pekerjaan | : 01 - Pengembangan SDM dan Organisasi |
Jenis Kegiatan | : 01 - Study dan Survey |
Model Pelatihan | : E - Pelatihan Full Elearning |
Nama Pelatihan | : UU0101E - E-Learning Executive Workshop Manajemen Risiko |
Tahun Kurikulum | : 2024 |
Syarat Peserta | : ASN Kementerian PUPR Sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang belum pernah mengikuti kegiatan manajemen risiko. |
Syarat Pengajar | : - |
Deskripsi | :
Kegiatan ini dilaksanakan berdarasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144) Keputusan Menteri PUPR Nomor 1543/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Pendampingan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran Menteri Nomor Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04 tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022 - 2024
|
Tujuan | :
Memahami penerapan manajemen risiko sesuai dengan perannya yaitu dapat : Mengarahkan penerapan manajemen risiko di unor masing-masing sesuai dengan target yang sudah disepakati/renstra/DIPA Mengambil keputusan berdasarkan risiko dalam rangka mengawal sasaran. Meminimalisir dampak seluruh kategori risiko dalam pencapaian sasaranya. Merumuskan rencana tindak baik yang bersifat quick win dan jangka panjang.
|
Keterangan | : diwajibkan membawa rencana tindak manajemen risiko tiap unor tahun berjalan |
Komposisi Strategi Pelatihan |   - Komposisi Teori | : tidak ada |
  - Komposisi Diskusi | : tidak ada |
  - Komposisi Lapangan | : tidak ada |
  - Kategori | : tidak ada |