e-Pelatihan

Profil Pelatihan : Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Sertifikasi Ahli Muda Keselamatan Konstruksi atau Ahli Muda K3 Konstruksi
Profil Pelatihan
Kurikulum
Jenis Pelatihan : T - Teknis
Bidang Pelatihan : K - Konstruksi
Bidang Pekerjaan : 1 - Operasi
Jenis Kegiatan : 03 - Konstruksi
Model Pelatihan : B - Blended Learning
Nama Pelatihan : TK103B - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Sertifikasi Ahli Muda Keselamatan Konstruksi atau Ahli Muda K3 Konstruksi
Tahun Kurikulum : 2024
Syarat Peserta :
1. Status Kepegawaian : Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat

2. Pendidikan Minimal :
a. Pendidikan Minimal D3 Bidang Konstruksi dengan Minimal 4 Tahun Pengalaman
b. Pendidikan Minimal S1 Bidang Konstruksi dengan Minimal 1 Tahun Pengalaman

3. Pengalaman Kerja : PPK, Pokja, Perencana Teknis, Pelaksana Teknis, dan Pengawas Lapangan.  
Syarat Pengajar : 1. Memiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan widyaiswara atau pelatihan fasilitator;
2. Memahami kurikulum pelatihan SMKK;
3. Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan RBPM/RP yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan;
4. Menguasai penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.  
Deskripsi : Pelatihan ini dimaksud meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait dengan keselamatan dalam bekerja, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan keselamatan konstruksi dan mengetahui rambu-rambu konstruksi. Agar tercapainya hasil pembelajaran bagi peserta pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Hal tersebut pembelajaran yang dilakukan secara teori yang didapatkan dari tanya jawab, mengerjakan pre-test/ post test, latihan soal, dan berdisuksi, serta diberikan tugas oleh pengajar agar Aparatur Sipil Negara dapat menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan Sertifikat SMKK Ahli K3 Konstruksi.
Tujuan : Setelah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( Ahli K3 Konstruksi), diharapkan peserta mampu merencanakan, mengawasi penerapan SMKK, dan melaksanakannya, serta peserta mampu menerapkan subtansi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan SMKK.

Keterangan : Kurikulum Pelatihan 2024
Komposisi Strategi Pelatihan
  - Komposisi Teori : tidak ada
  - Komposisi Diskusi : tidak ada
  - Komposisi Lapangan : tidak ada
  - Kategori : tidak ada